Bunta - Terkait dugaan laporan fiktif pada sejumlah proyek di Desa Bohotokong, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Dibantah Kepala Desa Bohotokong, Bahsin Zulhijah.
"Tudingan Ketua BPD, Irwan Sunaini, yang menyebutkan sejumlah item program di Desa Bohotokong fiktif, itu tidak benar," kata Kepala Desa Bohotokong, Bahsin Zulhijah. Kamis 6 Agustus 2020.
Menurutnya apa yang disampaikan Ketua BPD itu mengada - ngada, seperti program pemasangan lampu penerangan desa menggunakan tenaga surya, kursi sofa kantor desa dan pembangunan jaringan air bersih dengan anggaran sekira Rp 141 juta. Bahkan seluruh item telah di jalankan seperti yang terdapat dalam RAB Desa.
“seluruh item dilaksanakan sesuai dengan rencana, dan telah melalui pemeriksaan oleh pihak Inspektorat Banggai” ujarnya.
Proyek pengadaan lampu jalan telah dipasangi di beberapa tempat. Lampu tersebut menggunakan tenaga surya. Begitu juga dengan kursi Sofa telah diadakan hanya saja kursi tersebut tidak tersimpan di Kantor Desa, karena belum adanya ketersediaan ruangan untuk menempatkan kursi tersebut, sehingga kursi baru diambil dari took tempat penyimpanan. “sekarang kursinya telah ada di kantor desa” ungkap Bahsin
Sekaitan dengan pembangunan jaringan air bersih untuk warga Dusun 1 dan Dusun III yang menelan anggaran sekira Rp141 Juta dengan volume sepanjang 340 Meter telah selesai dikerjakan. Pengerjaan tahap awal kata Bahsin, berupa pembuatan sumur suntik serta pemasangan jaringan pipanisasi ke warga Dusun I dan III. Kemudian tahap berikutnya pemdes kembali menganggarkan berupa pembelian mesin Jet Pump untuk mengaliri air ke rumah warga.
“Awal pengerjaan menggunakan sumur suntik tetapi tidak maksimal. Dikarenakan air tidak dapat mengalir ke rumah warga dusun I. Sehingga di tahun 2019, kembali dianggarkan pembelian pompanisasi berupa Jet Pum (mesin penyedot air) sebanyak dua buah digunakan di dusun 1 dan dusun III” kata Bahsin.
“Kemudian pengadaan perangkat telekomunikasi 2018 dengan taksiran Rp 8 jutaan. Telah diadakan berupa berupa RIG, satu paket power suplai dan perangkat Rig berserta antena. Jadi seluruh item yang dituduhkan semuanya diadakan jadi tidak ada yang fiktif” ucapnya.
Sedangkan untuk pembuatan Website belum bisa tayang karena masih dalam tahap penginputan database.
Kades Bahsin Zulhijah menambahkan, Irwan Sunaili sejak dilantik pada Januari 2020, dirinya meminta dokumen ABPDes anggaran Tahun 2016 – 2019. Tetapi permintaan itu tidak digubris, karena masa jabatan Irwan mulai Januari 2020.
Akibat tidak diindahkan permintaan tersebut, BPD sempat menghambat proses pencarian Dana Desa tahap pertama. Karena menolak menandatangani dokumen pengajuan APBDes 2020. Akibatnya penarikan dana tahap awal nyaris menggalami keterlambatan.
“Penandatangangan dokumen APBDes baru dilakukan di kantor Dinas Pemerintah Masyarakat Desa (DPMD) Banggai. Melalui mediasih sekdis, Hasan Bahswan dan Kabid Pemdes serta kepala seksi, keterlambatan itu sehingga proses penarikan dilakukan tiga” pungkasnya. (AL-CNADaily)